Truk Bermuatan Benang Terbakar Dijalur Pecalungan - Subah

    Truk Bermuatan Benang Terbakar Dijalur Pecalungan - Subah

    Batang, - Sabtu (8/7/23), telah terjadi kebakaran Truk Nopol G 8205 OC yang bermuatan benang di jalur Pecalungan - Subah Kab. Batang. Kebakaran diduga akibat pohon yang tumbang mengenai kabel listrik terbakar, saat truk melintas api mengenai truk dan membakar muatan benang yang dibawa.

    Babinsa 01/Subah Kodim 0736/Batang Koptu Rufi Ahmad saat dikonfirmasi menyampaikan. Bahwa benar telah terjadi kebakaran truk yang bermuatan benang 25 karung di jalan Subah - Pencalungan sore tadi sekitar jam 15.00 WIB dengan pengemudi truk Dedi Setiono, warga desa Gumawang, kec. Pecalungan, kab. Batang.

    " Peristiwa itu terjadi saat Truk akan membawa muatan benang dari wilayah Subah menuju Pecalungan, saat dalam perjalanan terpal penutup bak truk tersangkut kabel listrik dan terlihat mengeluarkan percikan api, kemudian api membakar terpal dan muatan benang. Sopir sempat turun dari truk dan naik keatas untuk kroscek kondisi muatan, namun sopir seperti tersengat listrik lalu terpental jatuh dari atas truk, setelah kejadian itu sopir tidak berani mendekati truk lagi ".

    Melihat truk terbakar sopir langsung berteriak minta tolong warga untuk memadamkan api yang membakar truk, dan wargapun langsung menghubungi petugas Damkar (Pemadam Kebakaran), sekitar pukul 15.40 api dapat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dibantu warga sekitar. Akibat kejadian kebakaran kerugian ditaksir sekitar 100.000.000

    , - (Seratus Juta Rupiah). (Edy)

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Nonton Bareng Pagelaran Wayang Kulit sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas antara TNI dan Insan Media Atasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami